Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Berikut Ini Daftar Harga dari 1 Angka Hingga 4 Angka di Tahun 2020
Pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan atau yang sering dikenal pelat nomor cantik untuk kendaraan.
TRIBUNPALU.COM - Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa diikuti.
Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu.
Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.
Berikut ini daftar tarif resmi pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Perubahan Pasha Ungu setelah Tak Jabat Wakil Wali Kota, Rambut Gondrong hingga Lebih Protektif |
![]() |
---|
Kronologi Tambang Emas Parimo Longsor: Sempat Diingatkan Namun Petambang Enggan Naik |
![]() |
---|
Berapa Cicilan Bulanan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Subsidi Tanpa DP? Ini Perhitungannya |
![]() |
---|
Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini, 25 Februari 2021: Ayah Kandung Reyna akan Segera Terungkap |
![]() |
---|
Cerita Pasutri di Malang Miliki 16 Anak, Menikah di Usia 12 Tahun, Kini Terancam Tak Punya Rumah |
![]() |
---|