Token Listrik PLN Gratis Bulan September, Diklaim Lewat 2 Langkah Mudah Berikut Ini

Para pelanggan PLN masih mengklaim token listrik gratis untuk bulan September 2020 dengan dua langkah ini.

Editor: Imam Saputro
surabaya.tribunnews.com/Sugiharto
Ilustrasi pengisian listrik menggunakan token 

TRIBUNPALU.COM - Para pelanggan PLN masih mengklaim token listrik gratis untuk bulan September 2020 dengan dua langkah ini.

Kedua cara tersebut adalah mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke WhatsApp bernomor 08122123123.

Token listrik gratis diberikan sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19.

Token listrik gratis PLN ditujukan kepada pelanggan daya 450 VA, sementara pelanggan daya 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen.

Selain itu, pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga akan mendapatkan token listrik gratis dari PLN.

Bagaimana cara untuk klaim token listrik gratis dan diskon 50%?

PLN telah menyediakan dua cara, yakni dengan login www.pln.co.id atau chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.

1. Login www.pln.co.id

- Buka laman www.pln.co.id.

Setelah itu, kemudian ke situs layanan.pln.co.id.

- Masuk ke menu "Pelanggan".

- Pilih "Stimulus Covid-19".

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.

2. Chat WhatsApp 08122-123-123

- Chat WhatsApp di nomor PLN: 08122123123.

- Kemudian muncul balasan otomatis dari PLN, seperti berikut ini:

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Bagikan info ini ke teman dan keluargamu

https://wa.me/628122123123

Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing

Hotline PLN (Kode Area) 123."

- Selanjutnya ketik kode 1.

- PLN akan meminta untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Klaim Token Listrik Gratis PLN: LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau Chat WA 08122123123
Klaim Token Listrik Gratis PLN: LOGIN WWW.PLN.CO.ID atau Chat WA 08122123123 (TANGKAP LAYAR www.pln.co.id/WhatsApp)

Melansir laman resmi Instagram @pln_id, Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik tersebut hingga Desember 2020.

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.

Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.

Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran,sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Token Listrik PLN Gratis Bulan September Bisa Diklaim Lewat 2 Langkah Mudah Berikut Ini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved