ICW Maklumi Banyak Pegawai Mundur dari KPK: Kondisi Kelembagaan KPK Memang Tak Seperti Sediakala

Peneliti ICW menuturkan, ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK. Yakni terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan revisi Undang-undang KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih mundur mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Terkait keputusan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang mengundurkan diri dengan alasan perubahan kondisi di KPK, ICW pun memakluminya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kondisi KPK memang sudah tidak sama.

Sehingga, pengunduran diri para pegawai KPK dapat dipahami.

"ICW dapat memahami jika banyak pegawai KPK yang pada akhirnya mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah itu."

"Sebab, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sediakala," kata Kurnia, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Pamer Perut yang Semakin Buncit, Zaskia Gotix Akui Tak Sabar Bertemu Calon Bayinya

Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I untuk Lulusan D4 dan S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kurnia menuturkan, ada dua faktor yang mengubah kelembagaan KPK.

Yakni terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan revisi Undang-undang KPK.

Menurut Kurnia, KPK yang dahulu menuai banyak prestasi justru menuai kontroversi sejak Firli menjabat sebagai Ketua KPK.

Sedangkan, UU KPK yang baru dinilai telah berhasil menghancurkan kewenangan KPK.

"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku."

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020).
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK, Kamis (24/9/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"Sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengudurkan diri," kata Kurnia.

Adapun dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan."

"Saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

 Ikut Bergabung, Wali Kota Bogor Bima Arya Paparkan 3 Tujuan Grup Alumni Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved