Lucinta Luna Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Keberatan
Aktris Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
TRIBUNPALU.COM - Aktris Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan yang mendakwa Lucinta Luna, menanggapi putusan hakim terkait kasus narkoba dan psikotropika tersebut.
Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Lucinta Luna tiga tahun penjara.
"Ya karena berbeda sama tuntutan, sedikit keberatanlah," kata Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Asep tidak menutup kemungkinan dirinya akan mengambil langkah kedepannya, karena hakim memberikan waktu selama 14 hari.
"Mungkin akan mengambil langkah banding," ucap Asep Hasan.
• Jelang Musim Hujan, Anies Baswedan Panjatkan Doa: Semoga Kita Dibebaskan dari Ancaman Banjir
• Kapolri Marah Ada Pembubaran Aksi Unjuk Rasa Gunakan Helikopter di Sultra, Pilot dan Kru Diperiksa
• Asmirandah & Jonas Rivanno Bagikan Program Bayi Tabung Gratis untuk Pasutri Indonesia, Ini Syaratnya
Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia menegaskan pihaknya tidak takut menghadapi langkah hukum Jaksa kedepannya.
"Mau apapun proses hukum kedepannya, kami tidak takut," tegas Ammy Amalia.
Hanya saja Ammy Amalia bersyukur hakim telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya, Lucinta Luna dengan adil karena memvonis 1,5 tahun penjara.

"Ini adalah hukuman setimpal untuk Lucinta Luna dari hakim. Kami bersyukur," ujar Ammy Amalia.
Apa yang Memberatkan Hukuman Lucinta Luna?
Terkait kasus narkoba, artis Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Sidang beragendakan vonis tersebut digelar secara virtual.
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu. Sementara, hakim, jaksa, dan penasihat hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Eko Aryanto dan tim majelis hakim melakukan banyak pertimbangan sebelum memutus perkara kasus Lucinta Luna, dengan beberapa hal seperti yang memberatkan dan meringankan.
"Yang memberatkan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika," ucapnya.
"Yang meringankan adalah terdakwa Ayluna Putri atau Lucinta Luna masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana," tambahnya.
• Divonis Setahun Enam Bulan Penjara, Lucinta Luna Menangis di Persidangan

Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan pledoi dari Lucinta Luna dan kuasa hukumnya, yang menyebutkan bahwa hasil tes rambut tidak layak jadi pertimbangan hakim memutus perkara.
Kuasa hukum Lucinta Luna, Ammy Amalia meminta hasil tes urin yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus tersebut.
"Pernyataan penasehat hukum terdakwa yang meminta hasil tes urin jadi pertimbangan dan bukti harus dikesampingkan. Karena menurut pengakuan terdakwa, terdakwa pernah mengonsumsi ekstasi di Malaysia tahun 2019," jelasnya.
Eko Aryanto menyebut berdasarkan pemeriksaan laboratorium, hasil tes rambut Lucinta Luna diketahui konsumsi ekstasi 30 hari sampai 90 hari sebelum pengajuan sampel rambut untuk diuji di laboratorium.
"Hasil laboratorium pemeriksaan rambut terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna positif mengandung PMMA dan Metafetamin. Sehingga keterangan penasehat hukum terdakwa harus dikesampingkan," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Ungkap yang Memberatkan Hukuman
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara