4 Pelaku Pencabulan Anak di Sulawesi Tenggara Ditangkap, Satu di Antaranya Oknum ASN
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku pencabulan lainnya dengan korban yang sama.
TRIBUNPALU.COM - JH (48), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara diringkus polisi.
Dia diduga mencabuli seorang anak di dalam kendaraan.
"Jadi (oknum) ASN ini dikenalkan dari rekan korban, kemudian dipertemukan di Pasarwajo sini dan dari pertemuan mereka, diajaklah korban untuk jalan-jalan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
Aksi pencabulan ini diketahui setelah keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya.
Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada keluarganya, sehingga keluarga korban melapor ke polisi.
• Nama-nama Besar Disebut Jadi Juru Kampanye Gibran Rakabuming: Megawati, Puan, hingga Sandiaga Uno
• Gibran Ungkap Alasan Dirinya Mampu Geser Achmad Purnomo dari Bakal Calon Wali Kota Solo Partai PDIP
• Jemput Pasien Covid, Tenaga Kesehatan di Surabaya Justru Dilumuri Kotoran oleh Keluarga Pasien
• Prabowo Tambah Eks Tim Mawar di Kementerian Pertahanan, Ini Daftarnya
"Setelah dilakukan pengembangan, tim Kriminal Rays Polres Buton melakukan penangkapan langsung kepada tersangka," ujarnya.
Selain menangkap oknum ASN, polisi juga menangkap tiga pelaku cabul lainnya dengan korban yang sama.
Ketiga pelaku ini mencabuli korban di lokasi dan waktu yang berbeda.
Menurut Dedi, keempat pelaku tersebut tidak saling mengenal satu sama lain, karena keempat pelaku tersebut mengenal korban melalui akun media sosial facebook.
"Dari hasil interogasi, keempat pelaku ini, dua di antaranya melakukan persetubuhan dan dua pelaku melakukan pencabulan," ucap Dedi.
Selain itu, polisi juga sedang mengejar dua tersangka pelaku cabul lainnya yang saat ini melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini digiring ke ruang tahanan Polres Buton.
Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com/Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton"
WHO Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemik, Apa Itu Endemik? Ini Penjelasan Ahli |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Malam Ini Senin 1 Maret 2021: Apakah Rendi akan Berhenti Bekerja dengan Aldebaran? |
![]() |
---|
Pegawai Kontrak Statusnya Semakin Lama, Inilah Aturan Baru Jokowi Soal PKWT |
![]() |
---|
Dipecat Demokrat, Marzuki Alie Sempat WA SBY soal Kudeta tapi Tak Dibalas: Saya Buka Bohongnya SBY |
![]() |
---|
Polisi Akhirnya Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres, Diduga Lakukan Dua Pelanggaran |
![]() |
---|