Walikota Bekasi Persilahkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Asal Buka Sampai Maghrib Saja
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan terobosan. Jika saat ini semua tempat hiburan dilarang beroperasi, maka kini diperbolehkan asal buka siang
TRIBUNPALU.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan terobosan. Jika saat ini semua tempat hiburan dilarang beroperasi, maka kini diperbolehkan asal buka siang hari.
Hal itu tercermin dari maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU, yang baru diterbitkannya.
Di dalamnya diatur mengenai jam operasional tempat usaha, pelaksanaan ibadah berjamaah dan pasar saat penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
• Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5, Tema 5 Halaman 95, 96 , dan 97 Tema Semangat Gotong Royong
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG Jumat, 2 Oktober: 20 Daerah Waspadai Hujan hingga Angin Kencang

Salah satu poin penting dalam maklumat tersebut yakni pembatasan jam operasional seluruh tempat usaha yang hanya diperbolehkan untuk membuka hingga pukul 18.00 WIB.
Waktu Operasional untuk semua Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB s.d 18.00 WlB, diantaranya :
. Klab Malam/Diskotik
. Bar
. Karaoke
. PUb
. Bilyard
. Panti Pijat/refleksi/SPA
b. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB s.d 18.00 WIB.
c. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine in makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB
d. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan baroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box;