UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Tapi Baleg DPR Masih Rapihkan Naskah Final UU Cipta Kerja

banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Akbhar Bayu
Ilustrasi Omnibus Law Cipta Kerja 

TRIBUNPALU.COM - Badan Legislasi (Baleg) masih merapihkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

"Sampai hari ini, kami sedang rapihkan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya. Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.

"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Golkar itu.

Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak untuk sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," papar Firman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Disahkan, Tapi Baleg DPR Masih Rapihkan Naskah UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved