Baru Difinalisasi dan Ada 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja akan Dikirimkan ke Joko Widodo
Dalam ketentuannya, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan undang-undang ke Presiden setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui sidang paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
Namun, hingga saat ini DPR RI masih melakukan finalisasi draf UU Cipta Kerja.
Dalam ketentuannya, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan undang-undang ke Presiden setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, waktu tujuh hari tersebut tidak termasuk hari libur dan Sabtu-Minggu.
"Belum dikirim (ke presiden). Tujuh hari itu, adalah tujuh hari kerja, jadi mulai Rabu tujuh harinya (14/10)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara
Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Daerah Diminta Segera Ajukan Daftar UMKM Penerima
Baca juga: Ramai Beredar Draf UU Cipta Kerja Palsu, Refly Harun: Yang Asli pun Tak Ada, Jadi Jangan Salahkan
Menurut Indra, draf UU Cipta Kerja yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 1.035 halaman, dari sebelumnya 905 halaman.
"Yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman), siang ini mau difinalkan dulu," papar Indra.
Perubahan halaman dari 905 ke 1.035, kata Indra, hasil dari merapihkan teknis penulisan di dalam UU Cipta Kerja, seperti typo, spasi, dan lainnya yang bukan bersifat subtansi.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Merapihkan hanya typo dan format, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf Undang-Undang Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman Akan Dikirim ke Presiden Jokowi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono