UU Cipta Kerja
Akui Telah Pelajari Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris Sampaikan Kabar Baik untuk Para Buruh
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi perbincangan hangat semua pihak hingga saat ini.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan tanggapannya soal UU Cipta Kerja.
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Hotman Paris Beri Saran ke Menaker dan DPR: Itu Masalah Utama Buruh

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Melihat perubahan besar tersebut, Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut pengacara bertubuh tambun itu.
Di akhir video, Hotman kembali menekankan bagaimana para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.
Baca juga: Antar Draf Final RUU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Sekjen DPR: Nanti akan Diterima Mensesneg
Baca juga: Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg Ungkap Alasan di Balik Susutnya Halaman Draf Final UU Cipta Kerja
Simak videonya mulai menit awal: