Protes Penangkapan Petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Gatot Nurmantyo menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.
Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.
Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim.
Baca juga: Soroti Penangkapan Petinggi KAMI, Fadli Zon: Padahal Kekuasaan Tak Pernah Abadi
Baca juga: Sempat Dikabarkan akan Menunda Pernikahan, Nikita Willy Justru Gelar Pengajian dan Malam Bainai
Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.
"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.
Baca juga: Buka Suara Soal Perceraiannya dengan Nita Thalia, Nurdin Ruditia:Uudah Cantik Pengen Lebih Cantik
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.
Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif Atas Penangkapan Aktivis KAMI",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bayu Galih