Jual Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp800 Ribu, Pemulung di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat.

HO via Tribunnews.com
Polsek Talang Padang menunjukkan barang bukti uang palsu dolar AS yang disita dari tangan dua tersangka pengedar, Senin (26/10/2020) 

Polisi ingin mencari tahu pembuat uang dolar palsu tersebut.

Pasalnya, nomor seri setiap lembar uangnya berbeda-beda.

Kemudian bentuk potongan uangnya sama atau presisi, bukan sekedar lebaran kertas yang digunakan untuk mengetes alat cetak. (tribun network/thf/TribunLampung.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Dolar AS Palsu di Tempat Sampah, Dijual Rp 800 ribu, Pemulung di Lampung Dibui

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved