BLT UMKM

Gagal Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Penyebab dan Solusinya! Tidak Semua Wilayah Bisa Daftar Online

Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online.

Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi - Masih gagal daftar BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta? Ini kemungkinan penyebab dan solusi mengatasinya! Ternyata tidak semua wilayah bisa daftar online. 

TRIBUNPALU.COM - Belakangan ini ramai pertanyaan publik seputar cara mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) pagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diberikan pemerintah senilai Rp 2,4 juta.

Mulai dari syarat dan cara, keluhan berbagai kendala yang ditemui pendaftar hingga batas waktu pendaftaran BLT ini.

Program bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini banyak diminati masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.

Namun, BLT UMKM ini menyasar kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Kabar baiknya, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman menerangkan bahwa bantuan ini akan diperpanjang.

Awalnya, program BLT UMKM ini telah berakhir pada September lalu.

Tetapi lantaran mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, akhirnya diperpanjang hingga Desember.

"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM. Makanya, saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Daftarnya

Syarat BLT UMKM ini juga cukup mudah, yakni pelaku UMKM bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Cara mendaftarnya pun sudah banyak disosialisasikan ke masyarakat, (Selengkapnya ada di bagian bawah artikel).

Tetapi para pendaftar masih banyak yang menemui kendala.

Satu di antaranya, sudah mencoba mendaftar tetapi mengapa masih banyak yang gagal daftar BLT UMKM tersebut?

Dan bagaimana solusinya?

Berikut TribunPalu.com membagikan lima permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat seputar BLT UMKM yang dikutip dari Kompas.com:

1. Periksa kembali data atau NIK yang sudah didaftarkan

Calon penerima wajib memeriksa kembali data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) yang sebelumnya telah didaftarkan.

Hal itu paling umum dilupakan padahal paling penting untuk mengantisipasi jika data yang diberikan tidak valid.

Lantas bagaimana mengecek data yang sudah didaftarkan?

Satu di antaranya yakni cek melalui kepesertaan penerima bantuan UMKM melalui laman e-form BRI.

Apabila NIK telah terdaftar di eform.bri.co.id, maka pendaftar bisa langsung mencairkan bantuan melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta sebagai syarat.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di Bank BRI, Siapkan KTP dan Login di eform.bri.co.id

2. Melapor ke Dinas Koperasi daerah setempat

Bagi pendaftar yang NIK-nya tidak terdaftar dalam e-form BRI, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.

Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMK dalam bentuk SK melalui Dinas Koperasi daerah setempat.

Caranya, laporkan data yang salah ke Dinas Koperasi atau bank penyalur jika pendaftar belum menerima bantuan.

Saat melapor, calon penerima bisa mengecek kembali data yang sebelumnya sudah didaftarkan secara mandiri.

Nantinya, pihak bank akan memproses usulan Dinas Koperasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Asalkan pendaftar memenuhi kriteria, kesalahan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima gugur dan dana BLT UMKM akan tetap bisa dicairkan.

Namun, yang perlu diperhatikan pendaftar jangan melakukan pendaftaran di lembaga lain jika sudah mendaftar ke satu lembaga.

Sebab, pendaftar yang diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga akan berpotensi gugur sebagai calon penerima.

Hanung Harimba juga menyebutkan, setidaknya ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid.

Padahal, dari angka itu ada 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Daerah Diminta Segera Ajukan Daftar UMKM Penerima

3. Tempat usaha tak sesuai alamat KTP

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima manfaat bantuan secara merata.

4. Pencairan harus diambil pendaftar dan tidak boleh diwakilkan

Apabila data yang diberikan pendaftar sudah benar, maka pendaftar wajib mencairkan dananya ke kantor bank penyalur.

Bank memanggil calon penerima karena pencairan tidak serta merta diberikan secara transfer langsung.

Tetapi, ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana oleh calon penerima.

Hanung Harimba menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata Hanung Harimba.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.

Baca juga: Tidak Semua UMKM dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Penyebabnya

5. Pemberitahuan pencairan dengan SMS dan batas waktu pencairan

Nantinya, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur untuk melakukan konfirmasi pencairan dana.

Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.

Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung Harimba.

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.

Sebelum datang ke kantor bank, pendaftar wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Mengutip dari Kompas.com (22/8/2020) Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Baca juga: Bantuan Sosial Diperpanjang Hingga 2021, Ini Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan

Cara daftar BLT UMKM manual

Pendaftaran Banpres Produktif BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline alias manual melalui Dinas Koperasi di kota/kabupaten masing-masing.

Adapun persyaratan mendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP, serta nomor telepon yang aktif
  3. Memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain)
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak memiliki kredit di bank
  6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta
  7. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi yang usahanya tidak sesuai dengan domisili.

Sesudah mengisi dan menyertakan dokumen diatas, pihak Dinas Koperasi akan langsung menyerahkan data tersebut ke Kemenkop UKM.

Kemudian, tim verifikator Kemenkop UKM menentukan kelayakan untuk mendapat bantuan ini.

Lembaga pengusul terdiri dari:

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Cara daftar BLT UMKM secara online, tersedia di beberapa wilayah saja

Beredar sejumlah informasi yang menyebut pendaftaran peserta Banpres Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah ( UMKM) bisa dilakukan secara online.

Salah satu cara yang banyak disebut adalah mendaftar melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), depkop.go.id.

Padahal setelah dibuka, di laman itu tidak ada sama sekali link pendaftaran atau formulir apa pun yang bisa diisi masyarakat yang berminat mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini.

Di sana, hanya tersedia informasi mengenai program bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19 ini, dalam menu "Pemulihan Ekonomi Nasional" sub menu "Faq banpres produktif usaha mikro".

Menurut Hanung Harimba, Kemenkop UKM tidak memfasilitasi pendaftaran online BLT UMKM.

Akan tetapi, kata dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.

"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," kata Hanung Harimba, Selasa (20/10/2020).

Hanung Harimba tidak merincian daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.

Untuk itu, masyarakat yang berminat mendaftar program ini secara online harus aktif mengecek informasi pada masing-masing badan pengusul di daerah.

Badan pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM; koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; kementerian/lembaga; perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Akan tetapi, Hanung Harimba juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, karena ada juga informasi bohong yang beredar terkait pendaftaran online BLT UMKM.

"Tetapi ada (pendaftaran online) yang hoaks," sebut dia.

Contoh hoaks tersebut diunggah di akun Twitter resmi @kemenkopukm pada Senin (19/10/2020).

Form itu bernama Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III dan disebut bisa digunakan secara nasional sampai tanggal 10 November 2020.

Jadi, jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa segera mengisi data diri yang diminta secara lengkap dan benar.

Namun, Kemenkop UKM menegaskan informasi itu hoaks.

Untuk mengantisipasi informasi yang tidak benar, Hanung Harimba menyarankan masyarakat untuk menghubungi pemerintah daerahnya masing-masing.

"Jadi harus kontak langsung kantor pemdanya," ucap dia.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Ahmad Naufal, Elsa Catriana, Luthfia Ayu)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved