Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Resmi Bebas dari Penjara

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadilah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun,"

Tribunnews.com/Herudin
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari. telah resmi bebas murni dari tahanan.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadilah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Pandemi Covid-19: Eropa Kembali Terapkan Pembatasan Sosial, Amerika Serikat Dinilai Gagal

Baca juga: MUI Minta Umat Muslim di Indonesia Ikut Boikot Produk Prancis

Baca juga: Viral Klub Moge di Bukittinggi Keroyok Polisi hingga Babak Belur, Pelaku Sudah Diproses

Baca juga: Foto Anjing Temukan Korban Gempa Turki yang Viral Dipastikan Hoaks: Sudah Beredar Tahun 2019

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Siti Fadillah dibebaskan, kata Rika, karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.

Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.

Baca juga: Jokowi Diminta Pertimbangkan Saran Siti Fadilah Supari terkait Penanganan Covid-19

Baca juga: Daftar 11 Negara yang Menteri Kesehatannya Mundur Selama Pandemi Covid-19

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pledoinya Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta juga dijatuhkan pidana tambahan yaitu harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Menkes Era SBY Siti Fadillah Supari Bebas Murni dari Bui Hari Ini
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved