Pemprov Umumkan UMP Yogyakarta Naik Sebesar 3,54 Persen

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.

Tribunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.

Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.

Baca juga: Kabar Gembira, Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Disepakati Dewan Pengupahan

 Ilustrasi pekerja pabrik.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Ilustrasi pekerja pabrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.

 "UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.

Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.

Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Dasar perhitungan Ganjar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada dua dasar yang membuatnya menaikkan UMP di tengah pandemi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved