Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO

Drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.

Tangkap layar Zoom
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka musisi bernama asli I Gede Ary Astin ini bersalah dan dituntut 3 tahun?

Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.

Baca juga: Jelang Hari Ulang Tahun Pernikahan, Nora Alexandra Ungkap Kado yang Diinginkan dari Jerinx

Baca juga: Akui Ada Pihak yang Inginkan Dirinya Ceraikan Jerinx, Nora Alexandra: Madam Cinta Mati dengan JRX

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.

JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Suami Nora Alexandra juga mengakui perbuatannya.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved