Syarat Pemberkasan CPNS 2019, Simak Cara dan Syarat Mengurus SKCK Online
Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
TRIBUNPALU.COM - Hasil seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Bagi para peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Pembuatan SKCK ini tidak hanya dilakukan di kantor polisi saja, namun pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online.
Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal Nasib 11.580 Formasi Kosong CPNS 2019
Baca juga: Penjelasan BKN Soal Kabar Adanya Pembukaan Seleksi CPNS pada 2021
Baca juga: Menpan RB Umumkan Seleksi CPNS akan Dibuka Kembali pada Tahun 2021 dengan Formasi Terbatas
SKCK ini memiliki masa berlaku cukup panjang, yaitu 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang di kantor polisi.
Selain untuk pemberkasan CPNS 2019, SKCK juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, dapat membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS 2019 untuk mendaftar SKCK online ini.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa syarat pengajuan SKCK secara online:

Syarat SKCK Online untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK Online untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Baca juga: Istana Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan Pak
Baca juga: Ada Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sindiran Melanie Subono: Pasti Salah Tukang Fotokopi
Baca juga: Berikut Daftar 8 Kampus Teknik Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021, UGM Nomor Tiga
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar SKCK online melalui laman skck.polri.go.id:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini
2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.