Update Peta Risiko Sulteng, 5 Daerah Sudah Masuk Zona Kuning, Sisanya Masih Oranye

Pada data per 1 November 2020, 5 daerah di SUlteng sudah masuk ke zona kuning atau berisiko rendah. Sedangkan sisanya masih ada di zona oraye

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
freepik.com
ilustrasi update coronavirus 

TRIBUNPALU.COM - Berikut update peta zona risiko di Sulawesi Tengah pada awal November 2020.

Pada data per 1 November 2020, 5 daerah di Sulteng sudah masuk ke zona kuning atau berisiko rendah.

Sedangkan sisanya masih ada di zona oraye atau berisiko sedang.

Pengukuran zona risiko ini berdasarkan pada  indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan di antaranya penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.

Lalu Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa, dan umlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS..

Dari data Satgas Covid-19,  per 1 November, diketahui wilayah di Sulteng yang masuk zona risiko rendah mengalami kenaikan dari data pada minggu terakhir Oktober.

Kemudian pada update peta zona risiko per 25 Oktober, kini hanya ada 2 wilayah yang masuk zona kuning, sementara sisanya ada di zona oranye.

Artinya ada peningkatan jumlah kasus yang berdampak pada perubahan risiko di wilayah Sulteng.

Per 25 Oktober, hanya Toli-toli dan Parigi Moutong yang berada di zona kuning.

Sementara 11 kota/kabupaten lain kini masuk di zona oranye.

Sedangkan kini ada Poso, Toli-toli, Parigi Moutong, Banggai Laut, dan  Morowali Utara masuk di zona kuning.

Artinya ada Poso, Banggai Laut, dan Morowali Utara yang berhasil mengendalikan covid-19 sehingga bisa naik di zona kuning atau berisiko rendah dari sebelumnya di berisiko sedang.

update peta zona risiko Sulteng per 1 November 2020
update peta zona risiko Sulteng per 1 November 2020 (BNPB)

Langkah Pemprov Sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengusulkan kota dan kabupaten di provinsinya untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jika ada lonjakan kasus.

Hanya saja, pengajuan PSBB harus sesuai rekomendasi dari epidemiolog.

"Kami sudah menyurat ke semua kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan wilayahnya ke Kemenkes melalui gubernur kalau memang sudah harus PSBB," kata Longki pada Selasa (20/10/2020).

Kendati demikian, Longki merasa di tingkat provinsi kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah masih terkendali.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola di acara Indonesia Awards 2020
Gubernur Sulteng Longki Djanggola di acara Indonesia Awards 2020 (YouTube iNews)

Untuk mengantisipasi kasus Covid-19 semakin melonjak, Pemprov Sulteng mengeluarkan aturan setiap orang yang masuk ke provinsi itu harus mengatongi surat keterangan bebas virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulteng Melonjak, Gubernur Minta Bupati dan Walkot Ajukan PSBB

Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng.

Penegakan hukum dalam disiplin penerapan protokol kesehatan akan semakin tegas.

Pada poin kedua, menyoal Pilkada Sulteng 2020, Gubernur Longki tidak mengizinkan acara kampanye secara mendadak.

Kandidat harus melaporkan segala kegiatan kampanye kepada Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di acara kampanye tersebut, petugas akan membubarkan kampanye tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, untuk ASN di lembaga atau instansi di Sulteng diminta untuk menunda penugasan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Sulteng, kecuali tugas yang sifatnya sangat mendesak.

Baca juga: Pemkot Palu Terima Penghargaan Indonesia Awards 2020 Kategori Pembangunan Infrastruktur

Di poin keempat, Gubernur Longki meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat umum dengan ketat.

Tak hanya itu, segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.

Poin penting lainnya yakni soal aturan perjalanan ke luar maupun masuk ke wilayah Sulteng.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, saat menghadiri HUT TNI ke-74 di Palu, Sabtu (5/19/2019) siang.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, saat menghadiri HUT TNI ke-74 di Palu, Sabtu (5/19/2019) siang. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Tak hanya itu, Pemkab dan Pemkot wajib mengaktifkan kembali portal perbatasan antarprovinsi.

Selanjutnya, warga Sulteng yang melakukan perjalanan antarkabupaten atau kota di Sulteng harus menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari petugas kesehatan tempat asal.

Kemudian, bagi kabupaten/kota yang mengalami lonjakan kasus secara signifikan, diminta untuk menerapkan PSBB atau Karantina Wilayah sesuai kajian epidemiologi.

Sama di poin ketiga, Pemkab/Pemkot diminta mengurangi penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah sampai kebijakan baru dikeluarkan.

Gubernur Longki juga meminta Pemkab/Pemkot untuk aktif berkoordinasi dengan Pemprov sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah.

Terakhir, surat edaran ini akan habis masa berlaku sampai terjadi penurunan konfirmasi positif secara signifikan.

Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng.
Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng. (dinkes.sultengprov.go.id)

(TribunPalu.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved