Ada Sanksi untuk Aparat yang Tak Mampu Bertindak Tegas dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19
Mahfud MD meminta aparat untuk bertindak tegas tanpa keraguan dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Aparat keamanan yang tak bisa tegas menegakkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi.
Hal diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (16/11/2020) siang.
Mahfud MD meminta aparat untuk bertindak tegas tanpa keraguan dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.
"Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," ungkap Mahfud MD dikutip dari tayangan langsung Kompas TV.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," lanjutnya.
Mahfud MD menegaskan pemerintah akan bertindak tegas dalam penegakan hukum bila terjadi pengumpulan massa.
"Pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ungkapnya.
Selain itu Mahfud MD juga berpesan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar menjadi teladan.
"Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan ke semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," ungkap Mahfud MD.
Baca juga: Kepulangan dan Acara Rizieq Shihab Pancing Kerumunan, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Baca juga: Korindo Group Beri Penjelasan Soal Dugaan Pembakaran Hutan Papua Secara Sengaja
Baca juga: Sekjen MUI Minta Masyarakat Indonesia Tak Saling Menghina Antar Sesama
Sentil Anies Baswedan

Sementara itu Mahfud MD juga menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari terakhir di Ibu Kota.
Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.
"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut Pemerintah Republik Indonesia menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang terjadi pada sepekan terakhir.
Terutama pada 10 hingga 13 November 2020.
