Anies Baswedan Tegaskan Denda Rp 50 Juta yang Diberikan pada Rizieq Shihab Bukan Sekadar Basa-basi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI via Kompas.com
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI), karena melakukan sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.

FPI menggelar peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75, dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19."

"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin, dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu, Minggu (15/11/2020) siang.

Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu, maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.

“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” papar Arifin.

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.

Pertama, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Surat pemberian sanksi diberikan Hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petamburan."

"Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.

Tak Berizin

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved