Anies Baswedan Tegaskan Denda Rp 50 Juta yang Diberikan pada Rizieq Shihab Bukan Sekadar Basa-basi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI via Kompas.com
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."

"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."

"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.

Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.

"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."

"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.

Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."

"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.

Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.

"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," paparnya.

Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.

"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19."

"Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan," beber Doni.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved