Anies Baswedan Tegaskan Denda Rp 50 Juta yang Diberikan pada Rizieq Shihab Bukan Sekadar Basa-basi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, sanksi denda Rp 50 juta untuk Rizieq Shihab, bukanlah sekadar basa-basi.
Kata dia, sanksi itu ditegakkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar acara.
“Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan."
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku."
"Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000-Rp 200.000,” ujar Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Bantah Habib Rizieq Shihab adalah Kliennya, Hotman Paris: Jangan Buat Berita Hoaks Lagi
Baca juga: Anies Baswedan Buka Suara Jawab Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Gubernur DKI Jakarta
Anies mengatakan, sanksi Rp 50 juta itu terkesan membuat orang awam terkejut, dibanding denda tak bermasker sebesar Rp 250.000.
Padahal, kata dia, sanksi sebesar itu sudah sering diterapkan petugas, namun tidak diungkap kepada publik.
“Selama ini kan tidak kelihatan (sanksi Rp 50 juta), tapi sekarang kelihatan,” kata Anies.
Menurutnya, pemerintah daerah sangat serius terhadap regulasi yang dikeluarkan.
Tidak hanya serius dalam pembentukan regulasi, tapi hingga eksekusinya juga diterapkan di lapangan.
“Kami melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan."
"Kemudian mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati itu tidak masalah, tapi bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi,” papar Anies.
Kata dia, pertimbangan penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah dia tetapkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan saat Gelar Acara Maulid Nabi, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta
“Ada Pergub, jadi kalau kasih denda itu bukan pakai pertimbangan."
"Dendanya Rp 50 juta gitu saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI), karena melakukan sejumlah pelanggaran dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam.
FPI menggelar peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, di Jalan Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75, dan ditetapkan pada Minggu (15/11/2020).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab selaku penyelenggara resepsi pernikahan, dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19."
"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin, dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu, Minggu (15/11/2020) siang.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu, maka mereka dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” papar Arifin.
Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi.
Pertama, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Surat pemberian sanksi diberikan Hari Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 di Sekretariat FPI, Jalan Petamburan."
"Surat diterima oleh Habib Muhammad Alatas dan pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” jelasnya.
Tak Berizin
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.
Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."
"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."
"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.
Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.
"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."
"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.
Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."
"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.
Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.
"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," paparnya.
Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.
"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19."
"Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan," beber Doni.
Minta Maaf Kasih Masker
Pro kontra juga mewarnai langkah BNPB yang memberikan 20 ribu masker saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) malam.
Sejumlah pihak menilai, ada dukungan pemerintah kegiatan yang menciptakan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta maaf terkait hal itu.
"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan."
"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa, keselamatan rakyat," ucap Doni.
Ia menjelaskan, pemberian masker tersebut merupakan jalan akhir yang dilaksanakan pihaknya, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dari dampak kerumunan tersebut.
Doni mengklaim, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 DKI Jakarta dan Pemprov DKI, untuk menyampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis pada kegiatan itu, namun tetap tidak diperhatikan masyarakat.
"Telah berupaya untuk memberikan bantuan masker kepada penyelenggara kepada Satgas Petamburan, agar masyarakat bisa menggunakan masker."
"Setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa diperhatikan."
"Artinya, acara tetap dilaksanakan sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker."
"Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar," jelasnya.
Kepala BNPB ini pun membantah pemerintah mendukung kegiatan yang digelar oleh FPI yang dikomandoi Rizieq Shihab itu.
"Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara."
"Dari awal kmi selalu berkoordinasi dengan pemerintah DKI, baik kepada Wakil Gubernur maupun juga kepada Gubernur, para pejabat dinas-dinas terkait," terang Doni.
Pada sesi akhir, Doni pun meminta masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, agar bisa menunda acara yang menimbulkan kerumunan.
"Terutama tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan."
"Tolong ini ditunda dulu sampai kondisi Covid-19 ini betul-betul bisa kita kendalikan," pintanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Anies: Bukan Basa-basi, Jakarta Serius Tegakkan Protokol Kesehatan,