PLN Sediakan Layanan Premium bagi Semua Golongan, Begini Cara Daftarnya
PLN mengeluarkan program layanan premium yang dapat dinikmati pelanggan, baik golongan perumahan, bisnis, atau industri.
TRIBUNPALU.COM - PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) mengeluarkan program layanan premium yang dapat dinikmati pelanggan, baik golongan perumahan, bisnis, atau industri.
Layanan premium memungkinkan masyarakat mendapatkan pasokan listrik berkualitas dengan tarif yang bersaing dengan layanan reguler.
Layanan yang diberikan perusahaan pelat merah ini terbuka untuk pelanggan tegangan rendah, menengah, dan tinggi.
"Layanan premium merupakan inovasi layanan dari PLN untuk memenuhi kebutuhan khusus pelanggan. Layanan ini memberikan keunggulan berupa keandalan pasokan listrik yang lebih baik," kata Vice President Public Relations PLN, Arsyadany Ghana Akmalaputri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Lakukan Diet Ketat agar Tubuhnya Terlihat Ideal, Ivan Gunawan: Gue Mau Nikah Tahun Depan
Baca juga: Tanggapi RUU Ketahanan Keluarga, Nurul Arifin: Tak Masuk Akal, Belum Ada Urgensinya
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Lakukan Tes DNA: Kita Lihat Apa Dia Benar Keturunan Rasullah
Fasilitas layanan premium
Arsya menambahkan, pelanggan premium juga akan mendapatkan Account Executive khusus yang akan memberikan layanan setiap saat.
Suplai tenaga listrik yang akan didapatkan pelanggan premium berasal lebih dari satu sumber, sehingga diklaim tidak mengakibatkan pemadaman saat ada gangguan di jalur utama.
Layanan ini, lanjut Arsya, berlaku untuk seluruh pelanggan potensial PLN, baik tegangan tinggi, tegangan menengah ataupun tegangan rendah.
"Namun untuk tegangan rendah minimal daya 1.300 VA untuk pelanggan bisnis," ujar dia.
Selain itu, pelanggan kecil seperti rumah tangga atau usaha kecil dapat diberikan jika ada pada suatu kawasan atau klaster yang mengininkan layanan premium.
Baca juga: Guru Honorer Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1,8 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
Tarif
Terdapat empat tingkatan layanan premium yang dapat dinikmati masyarakat, yaitu premium Bronze, Silver, Gold dan Platinum.
"Masing-masing memiliki tarif yang berbeda," jelas Arsya.
Lebih lanjut, tarif tagihan yang berlaku pada Oktober-Desember secara umum seperti berikut:
- Bronze, dengan tarif Rp 1.474 per kWh
- Silver, dengan tarif Rp 1.499 per kWh
- Gold, dengan tarif Rp 1.549 per kWH
- Platinum, dengan tarif Rp 1.574 per kWh
Tarif tagihan akan berbeda untuk tiap kategori, seperti rumah tangga, bisnis, atau industri.