Vanessa Angel Serahkan Diri ke Lapas Pondok Bambu, Bibi Ardiansyah Setia Menemani

Artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman tiga bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Instagram @vanessaangelofficial
ILUSTRASI - Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNPALU.COM - Pada hari ini Rabu (18/11/2020), Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman tiga bulan penjara di  Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (18/11/2020).

Vanessa dan Bibi tampak kompak mengenakan pakaian kemeja putih dengan masker merah jambu.

Ibu satu anak ini juga sempat duduk di ruang tunggu terlebih dahulu sebelum langsung masuk ke area lapas.

Dalam kesempatan itu, Vanessa pun terlihat berbincang dengan suaminya.

Adapun Vanessa Angel datang sendiri ke Lapas Pondok Bambu tanpa dijemput pihak Kejaksaan.

Baca juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Pleidoi, Bibi Ardiansyah Berharap Anak dan Istrinya Tidak Dipisahkan

Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyatakan belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Arjana meyakini bahwa kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan," terang Arjana.

"Memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan."

"Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," tuturnya.

Arjana Bagaskara menjelaskan, kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang terguncang pasca divonis tiga bulan penjara.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditemani Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel Serahkan Diri ke Lapas Pondok Bambu, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved