Sekolah Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari 2021, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkap dari Kemdikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."

"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Faktor dalam pemberian izin

IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Sebanyak 243 orang siswa SD Negeri 1, Kota Tangerang, disuntik imunisasi vaksin difteri dan tetanus yang digelar Puskesmas Sukasari dalam rangka program bulan imunisasi anak sekolah (BIAS), Kamis (19/11/2020). Kegiatan BIAS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan meningkatkan kekebalan tubuh  anak-anak dari penyakit di tengah masa pandemi.
IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Sebanyak 243 orang siswa SD Negeri 1, Kota Tangerang, disuntik imunisasi vaksin difteri dan tetanus yang digelar Puskesmas Sukasari dalam rangka program bulan imunisasi anak sekolah (BIAS), Kamis (19/11/2020). Kegiatan BIAS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan meningkatkan kekebalan tubuh anak-anak dari penyakit di tengah masa pandemi. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)

- Kondisi psikososial peserta didik

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah

- Tempat tinggal warga sekolah

- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

- Kondisi geografis daerah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved