Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020, Epidemiolog UI: Hak untuk Hidup Sehat Lebih Penting
Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya @drpriono1 yang diunggah pada Jumat (4/12/2020), Pandu Riono menyinggung soal hak hidup sehat pasien Covid-19
Terlebih untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan tengah berjuang mendapat kesembuhan.
Menurutnya, Satgas juga tidak memiliki wewenang, hanya keluarga dan dokter yang merawat yang bisa dimintai pertimbangan.
"Hak untuk hidup sehat itu lebih penting dari hak konstitusi. Pemberian suara bersifat sukarela, tak wajib, tak bisa dipaksa. Bagi orang dg Covid19 yg dirawat di RS, sdg berjuang bertahan hidup. Satgas tak berwenang, hanya keluarga & dokter merawat yg bisa diminta pertimbangan."
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang tetap memberikan hak pilih pada pasien positif Covid-19 juga disoroti oleh influencer sekaligus dokter Tirta Mandira Hudhi.
Dokter Tirta pun sangat menyayangkan ketentuan penyaluran hak pilih pasien Covid-19 dalam Pilkada 2020.
Di saat pasien Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat seperti ini, Dokter Tirta menilai bahwa tim tenaga kesehatan lebih membutuhkan APD dibandingkan dengan petugas Pemilu.
Melihat kondisi seperti ini, Dokter Tirta merasa heran dengan pemerintah dan merasa bingung dengan cara berpikir pemerintah.
Tak hanya tim tenaga kesehatan, menurut Dokter Tirta, polisi, satpol pp atau sejumlah profesi yang diharuskan langsung terjun ke lapangan dianggap juga lebih membutuhkan APD.
Dokter Tirta juga menilai bahwa pasien Covid-19 lebih baik istirahat daripada harus memberikan hak suaranya.
Hal ini diungkapkan Dokter Tirta lewat unggahan di akun Instagramnya:
"APD untuk nakes?
Wah kurs bro. APD untuk pemilu. Rekor kasus harian 8000 tembus. Bed mulai penuh. Dan circle ring 1 mulai kena jadi OTG
•
Fyi @idi.jakartapusat sampe buka donasi apd lho demi anggota nya sendiri
•
Gue ga tau lagi skala prioritas di sini. Antara gue yg berlebihan ngomel trus, atau emng mreka d atas yg cuek ama lapangan
•
Polisi, satpol pp , tni tiap hari di lapangan, mana ada pake apd . Razia trus trus an. Cuma pelaksana perintah dan tugas. Lebh butuh mrrka ini
•
Nakes dan relawan lebh butuh apd itu, podo wong lapangan kami
•
Pasien covid mbok uwis, suru rehat aja," tulis Dokter Tirta.
Diketahui, ketentuan pasien positif Covid-19 tetap dapat meyalurkan hak pilih dalam Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan panitia pengawas pemilu Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.