Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Berjanji akan Buat Surat Pengunduran Diri

Ketua KPK mengatakan Juliari akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak Minggu hingga Jumat (6-25/12/2020).

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin 

"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," tandasnya.

Terkait dijadikannya Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya.

Dilansir Tribunnews, Jokowi mengungkapkan seringkali mengingatkan para menterinya agar tak tergoda untuk korupsi.

Ia juga mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," kata Jokowi.

Baca juga: Ratu Elizabeth II Bakal Jadi Salah Satu Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia

Baca juga: Diciduk KPK karena Dugaan Korupsi, Mensos Juliari Bakal Lalui Karantina 14 Hari Terlebih Dahulu

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Gerakan yang Diduga Membonceng Nama Habib Rizieq Shihab: Kita Harus Hati-hati

Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juliari Batubara mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Ia diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.

Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli Bahuri, Minggu dini hari, saat memimpin konferensi pers.

Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.

Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.

Diduga, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ardito Ramadhan/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Mensos Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved