Kata Mahfud MD, Ketua KPK, dan Peneliti tentang Ancaman Hukuman Mati terhadap Juliari Batubara
Seiring kabar Menteri Sosial RI Juliari ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi bansos Covid-19, pembahasan ancaman hukuman mati pun merebak.
Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.
Apa lagi, dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana non-alam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli, dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.
Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.
"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu.
Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.
Baca juga: Untuk Tangani Pandemi Virus Corona, Pemerintah RI Sudah Menetapkan Enam Jenis Vaksin Covid-19

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 se-Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Berjanji akan Buat Surat Pengunduran Diri
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Pernah Berikan 3 Ponsel ke Manajer: Dia Tidak Membantah di BAP
Baca juga: Dinilai Rawan Korupsi, Departemen Sosial RI Pernah Dibubarkan oleh Gus Dur
3. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman