Program Bantuan Sosial Juliari Batubara Sempat Membuat Sang Istri, Grace Batubara, Bangga
Istri Juliari P Batubara, Grace Batubara, sempat bangga karena suaminya bisa memberikan bantuan sosial saat masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Grace baru mengetahui jika benar suaminya akan menjadi Menteri Sosial lima hari sebelum pelantikan Juliari tahun 2019 lalu.
Dirinya sendiri baru diberitahu oleh Juliari sehari sebelum suaminya itu ke Istana untuk pengumuman susunan kabinet.
"Karena nggak ngomong ya udah saya gamau nanya (soal jadi mentri). Kebetulan 5 hari sebelum dipanggil saya dapat Whatsapp, itu hari Selasa (ke Istana) saya tahunya Senin pagi atau malam gitu," jelasnya.
"Itu campur aduk, semua jadi satu lumayan bikin nurunin berat badan," ungkap Grace.

Resmi Ditahan Hingga Hari Natal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka terkait dugaan kasus dana bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.
Kedua tersangka yang dimaksud yakni Menteri Sosi Juliari Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono.
"KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Juliari, dikatakan Firli, akan ditahan di rumah tahanan negara KPk Cabang Pomdam Jaya Guntur,
"AW (Adi Wahyono) ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat," sambungnya.
Firli mengatakan, kedua tahanan juga akan dilakukan cek kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19
"Dan akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan negara di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi," ujar Firli.
Baca juga: Untuk Tangani Pandemi Virus Corona, Pemerintah RI Sudah Menetapkan Enam Jenis Vaksin Covid-19
Baca juga: Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Berjanji akan Buat Surat Pengunduran Diri
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.