Pilkada 2020
Pemerintah: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.
Penetapan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sesuai Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” kata Dewa, Rabu (25/11/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur