Pilkada 2020

Pemerintah: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.

Penetapan Hari Libur Nasional

Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2020.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Dok. Istimewa)

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sesuai Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” kata Dewa, Rabu (25/11/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved