Pilkada 2020
Pemerintah: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur
TRIBUNPALU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.
Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.
Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya sembari menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

Ida menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.
Ia meminta pengusaha mengatur jam kerja bagi pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara.
“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Senin (7/12/2020).
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."
"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.

Ida juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.
Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."
"Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” paparnya.
Penetapan Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Adapun diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Sesuai Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI atau Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” kata Dewa, Rabu (25/11/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur