Pilkada 2020
Cerita Warga Palu Berpartisipasi di Pesta Demokrasi 9 Desember di Tengah Pandemi Covid-19
" Hanya pakai masker, dan cuci tangan tentu tidak repot, kita patuh saja agar sama-sama sehat, "ujarnya.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM- Waktu sudah hampir menuju pukul 11.00 Wita, ketika M Febriandy mulai bersiap untuk menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hari ini Rabu, 9 Desember 2020 ia dan 250 ribuan warga Palu akan memberikan suaranya di Pemilihan Wali Kota Palu dan juga Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah.
Di tengah terik matahari Kota Palu, ia menuju TPS bernomor 017 sesuai dengan jam yang tertera pada undangan.
Tak lupa sebelum berangkat, ia mencuci tangan serta memakai masker.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Kota Palu 2020 Resmi KPU: Pasangan Hadianto-Reny Unggul 51,4%
Febriandy mendapatkan jadwal pukul 11.00 Wita.
Di TPS tujuan, suasana tak begitu ramai, hanya ada petugas pemungutan suara dan beberapa warga yang menunggu menggunakan hak pilihnya.
Pasalnya setiap warga sudah diberi jadwal untuk datang ke TPS agar tak terjadi kerumunan di TPS.
Para petugaspun mengenakan masker, face shield dan sarung tangan demi melaksanakan protokol kesehatan.
Sebelum masuk TPS, ia dicek suhu tubuh oleh petugas, lalu dibagikan sarung tangan plastik.
Semisal ada warga yang tak patuh dengan protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker, maka petugas yang berjaga akan meminta warga untuk pulang dan memakai masker.
Setelah menandatangani daftar kehadiran, ia lalu menunggu di ruang tunggu dengan menjaga jarak tentunya.
Beberapa menit kemudian ia mendapatkan giliran untuk menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Setelah tuntas menyalurkan suaranya untuk Pilkada Kota Palu dan Sulteng, Febriandy lalu diberi tanda tinta di jari oleh petugas.
Berbeda dengan pemilu yang telah lalu, tinta diteteskan oleh petugas bukan dicelup mandiri oleh para pemilih.
Tujuannya, menghindari kontak langsung secara massal.
Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan saat Pilkada 2020 yang telah ditetapkan pemerintah.
Masker dan sarung tangan plastik selalu terpakai ketika di dalam area TPS.
Keharusan terakhir yang dilakukan adalah mencuci tangan dengan sabun sebelum para pemilih kembali ke rumah masing-masing.
" Meski Pandemi Covid-19, menggunakan hak pilih merupakan satu kewajiban untuk bisa ikut menentukan nasib Kota Palu dan Sulteng tempat kelahiran saya," kata Febriandy ke TribunPalu.com.
Menurutnya, dengan protokol kesehatan yang ketat, justru menjaga pesta demokrasi ini berjalan dengan baik.
" Hanya pakai masker, saling jaga jarak dan cuci tangan tentu tidak repot, kita patuh saja agar sama-sama sehat, demi kebaikan bersama," ujarnya.
Pada kesempatan kali ini, warga Kota Palu memberikan suara untuk Pilwakot Palu sekaligus Pilgub Sulteng.
Ia berharap para pemimpin yang terpilih bisa membangun Palu pada khususnya dengan baik.
" Selain itu, saya berharap nanti pemimpin di Kota Palu lebih bisa memperhatikan seni, bisa bersinergi dengan seniman-seniman di Palu untuk bersama-sama membangun kota kelahiran saya," ujar pelukis yang karyanya sudah dikoleksi Presiden Jokowi ini.
Adapun Pilkada 2020 di Kota Palu memilih wali kota dan wakilnya untuk 5 tahun ke depan.
Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Palu, diikuti empat paslon, yakni Aristan-Wahyudin mendapat nomor urut 1.
Selanjutnya Hadianto Rasyid-Reny Lamadjido nomor urut 2, Hidayat-Habsa Yanti Ponulele nomor urut 3, dan Imelda Liliana Muhidin-Arena JR Parampasi nomor urut 4.
Sedangkan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng diikuti dua peserta: pasangan Rusdi Mastura-Ma'mun Amir dan pasangan Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala.
Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan saat Pilkada di Atas 89 Persen
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020).
Tahun ini, penyelenggaraan Pilkada terasa cukup berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya Pilkada 2020 dihelat di tengah bencana kesehatan pandemi Covid-19.
Saat pelaksanaan pemungutan suara misalnya, pemilih diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Tak hanya itu, di lokasi pemungutan suara juga disediakan fasilitas untuk mencuci tangan maupun hand sanitizer.
Setiap warga juga harus menjalani pemeriksaan suhu sebelum melakukan pencoblosan.

Sementara itu, menurut laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, angka rata-rata tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehataan dalam Pilkada serentak berada di atas 89 persen sampai dengan 96 persen.
Dikutip dari keterangan pers pada laman BNPB, data tersebut diperoleh dari hasil monitoring kepatuhan protokol kesehatan yang dilakukan sejak pukul 06.45 WIB.
Meski angka kepatuhan terbilang cukup baik, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 untuk tidak cepat puas.
Baca juga: Pilkada Solo 2020: Jalan Mulus untuk Gibran hingga Sejarah Baru Anak Presiden Jabat Walikota
Baca juga: Hasil Hitung Sementara Pilkada Sulawesi Tengah 2020 Hampir 100%: Rusdy-Mamun Unggul 58,58%
Ia menuturkan, tahapan-tahapan dari penyelenggaraan Pilkada masih berjalan dan belum berakhir.
"Jangan kita puas. Sekali lagi tidak boleh puas dulu. Karena tahapan-tahapan tugas untuk pilkada ini belum berakhir," kata Doni.
Menurut Doni, tahapan seperti perhitungan suara juga berpotensi menimbulkan kerumunan.
Oleh karenanya ia meminta agar seluruh elemen untuk tidak lengah.
"Hari ini saja, untuk kegiatan penghitungan suara, kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerumunan masih tetap ada. Oleh karenanya jangan lengah jangan kendor," imbuhnya.

Pilkada 2020: aturan mencoblos hingga imbauan Menkes
DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Dikutip dari Indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.
Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.
Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya juga menyampaikan sejumlah imbauan menjelang Pilkada 2020.
"Bapak, Ibu, Saudara calon pemilih. Saya mengajak kita semua untuk disiplin, disiplin, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020," kata Menkes Terawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (8/12/2020).
Selain mengajak untuk disiplin protokol kesehatan, ia juga mengimbau agar masyarakat datang ke TPS sesuai jadwal dan segera pulang setelah melakukan pencoblosan.
"Datang ke TPS sesuai jadwal, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan segera pulang ke rumah setelah mencoblos," imbuhnya.
Menkes juga mengingatkan agar membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah sepulang dari mencoblos.
(TribunPalu.com)