Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS sebagai salah satu dari enam tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan.

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI via Kompas.com
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai salah satu dari enam tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus yang Libatkan Pimpinan FPI

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'

Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.

Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved