Viral Nama Anies dan Mega dalam Soal Ujian, Ini Respon Disdik DKI hingga DPRD Jakarta
Pada soal pertama, disebutkan bahwa Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta tak menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menolong rakyat.
Agenda pemanggilan lain
Menurut Johnny, Komisi E akan mencari tahu bentuk teguran yang telah dilayangkan oleh Disdik DKI Jakarta kepada oknum guru yang membuat soal tersebut.
Dia mendorong agar sanksi yang diberikan bukan hanya sekadar teguran.
"Ya tegurannya bagaimana makanya kita mau tanyakan ini. Supaya publik tahu apa bentuk tegurannya bagaimana gitu," kata Johnny
Namun, pemanggilan bukan hanya dilakukan untuk mencari keterangan mengenai permasalahan tersebut.
Komisi E juga akan menanyai Disdik DKI Jakarta mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembuatan soal.
"Ketika kita membuat soal harus kita hindari begini, begini, begini, soal-soal itu harus seperti ini. Kita hindari jangan sampai ada nuansa ujaran kebencian, jangan sampai ada nuansa yang berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Johnny.
Komisi E akan meminta keterangan mengenai tindak lanjut mengenai aksi rasial oknum guru di SMAN 58 dan bentuk pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Makanya nanti kami akan pertanyakan itu kembali, apa tindak lanjut dari kesalahan sang guru yang sangat rasialis itu," tutur dia.
Ke depannya, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana untuk memanggil para kepala sekolah.
"Jadi fungsi pengawasan itu tidak bisa lagi hanya begitu-begitu saja hanya memanggil Disdik dan jajarannya, tapi nanti komisi ini memanggil secara bergelombang para kepala-kepala sekolah itu," ucap Johnny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Nama Anies dan Mega dalam Soal Ujian, Teguran Disdik DKI hingga Respons DPRD"