Sabtu, 18 April 2026

Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Staf Khusus Edhy Prabowo

KPK memperpanjang masa penahanan dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa tahanan Amiril dan Andreau dimulai sejak 16 Desember 2020 sampai 24 Januari 2021.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu APM dan AM masing-masing selama 40 hari untuk kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pandemi Covid-19, DLH DKI Jakarta Angkut 1,2 Ton Sampah Masker Sejak April hingga Desember 2020

Baca juga: Karni Ilyas Umumkan ILC Berhenti Tayang, Mardani Ali Sera hingga Fadli Zon Beri Tanggapan

Sebagaimana diketahui, Amiril dan Andreau merupakan penghuni rumah tahanan (rutan) cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata, dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Baca juga: 6 Pengawal Rizieq Shihab Tewas, FPI Desak Komnas HAM Pimpin Pengusutan Kasus

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.

Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Staf Khusus Edhy Prabowo
Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved