Daftar Daerah yang Paslonnya Ajukan Gugatan ke MK: Surabaya hingga Kalsel, di NTT Ada 4 Petahana
Melansir situs resmi mahkamah konstitusi, mkri.id, hingga Jumat pagi (18/12/2020), MK telah menerima sebanyak 21 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilih
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah paslon di Pilkada 2020 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) karena tak terima dengan rekapitulasi yang telah dilakukan.
Melansir situs resmi mahkamah konstitusi, mkri.id, hingga Jumat pagi (18/12/2020), MK telah menerima sebanyak 21 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (PHPKada 2020).
Berikut beberapa paslon yang menyatakan pengajuan gugatan ke MK:
1. Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman, gandeng Febri Diansyah
KPU Surabaya telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada pada Kamis (17/12/2020).
Dalam rekapitulasi tersebut, Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara. Sedangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman mengantongi 451.794 suara.
Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman pun melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut, kata Machfud, dilakukan setelah dirinya mendapatkan dukungan untuk mengajukan gugatan.
"Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan 400.000 lebih suara di Pilkada Surabaya," kata dia.
Pantas Saja Persib Bandung Subur Gol di Piala Menpora 2021, Punya 5 Pelayan dalam Satu Tim |
![]() |
---|
Restorannya Dimaling, Pemilik Justru Tawarkan Lowongan Kerja pada Pencuri, Janji Tak Libatkan Polisi |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, 6 April 2021: Taurus Pasanganmu akan Memahamimu |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 6 April 2021: Aries Berpikir Praktis untuk Bisa Capai Tujuanmu |
![]() |
---|
Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini, 6 April 2021: Mama Rosa Selidiki Kasus Roy, Elsa Terpojok? |
![]() |
---|