Permenkes Vaksinasi Covid-19 Terbit, Simak Aturan Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Sini
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulang
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur yakni tentang jadwal dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 ,dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
" Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.
Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.
"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).
Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 "
Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Berikut Pengertian, Kapan Terjadi dan Ciri Datangnya |
![]() |
---|
Jhoni Allen Sebut SBY Bukan Pendiri Demokrat Sebenarnya, Andi Mallarangeng: Anda Jangan Ngarang |
![]() |
---|
Update Covid-19 Sulteng, Senin 1 Maret 2021: Ada Tambahan 74 Kasus Baru yang Tersebar di 8 Daerah |
![]() |
---|
Sempat Mengaku Berdamai,Rumah Tangga Pengantin yang Viral karena Pingsan Lihat Mantan Berujung Cerai |
![]() |
---|
Dipecat AHY, Jhoni Allen: Pertama Kali di Dunia Bapaknya Ketua Umum, Anaknya Sekretaris Jenderal |
![]() |
---|