Gisel dan MYD Jadi Tersangka Melanggar UU Pronografi, Ini Ancaman Hukumannya
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
TRIBUNPALU.COM - Ini ancaman hukuman yang akan diterima oleh Gisella Anastasia serta MYD terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Dikutip dari Kompas.com, mereka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Dalam Pasal 4 Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi.
Pasal 29 dituliskan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi.
Adapun Pasal 8 tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.
Ia mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.
Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.
Selain itu, hasil pemeriksaan dari berbagai ahli terkait juga dikumpulkan beserta alat bukti.

"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."
"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk, keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.
Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada."
"Ia dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terangnya.
Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.
Yang mana ketika itu Gisel masih berstatus sebagai istri dari aktor Gading Marten.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.
"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," tambah Kombes Pol Yusri.
Lantas pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Sehingga mendapati hasil bahwa Gisel beserta MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Ditanya soal hubungan antara Gisel dan sosok pria MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan beri keterangan.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.
Video syur ini memang sempat beredar dan menghebohkan media sosial.
Video berdurasi 19 detik itu tersebar di Twitter dan menjadi sorotan pada awal November, lalu.
Banyak warganet yang menduga bahwa pemeran perempuan dalam adegan tersebut adalah Gisel.
Nama Gisel pun santer dibicarakan dan menjadi trending di Twitter kala itu.
Video ini bukanlah kali pertama sang penyanyi terjerat dalam kasus serupa.
Meski begitu, dalam kasus sebelumnya terbukti sosok pemeran perempuan bukanlah dirinya.
Sebelum mendatangi pihak kepolisian, mantan istri Gading Marten ini sempat beri keterangan.
Dimintai keterangan saat berlibur, ia mengaku malas untuk menanggapi kabar video syur yang kala itu diduga mirip dirinya.
Bahkan Gisel tak memberikan bantahan seperti kasus video serupa sebelumnya.
Lantas banyak pakar telematika hingga warganet yang memberikan analisa soal kebenaran video tersebut.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima