Virus Corona
Pernyataan Lengkap Menlu Retno Marsudi Soal Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA per 1 Januari 2021
Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan 'tutup pintu' bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januari 2021 mendatang.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan 'tutup pintu' bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januari 2021 mendatang.
Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan persnya pada Senin (28/12/2020).
"Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu.
Dijelaskan, penutupan akses masuk bagi WNA akan diterapkan selama dua pekan, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
Baca juga: Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA
Baca juga: Di Indonesia Apakah Sudah Ditemukan Varian Baru Virus Corona dari Inggris?Ini Penjelasan LBM Eijkman
Menlu Retno juga memaparkan, kebijakan ini diambil sebagai sikap atas munculnya strain baru virus corona yang disebut memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelasnya.

Sementara, kata Menlu, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada Senin (28/12/2020) hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Di antaranya ialah diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR serta melakukan karantina selama lima hari yang terhitung sejak tanggal kedatangan.
Selain itu aturan penutupan sementara bagi WNA dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 275 juta Vaksin Covid-19 di 2021, Terus Bertambah Hingga 371 Juta di 2022
Baca juga: Soroti Tren Kenaikan Kasus di Indonesia, Satgas Covid-19: Bukti Masyarakat Masih Ceroboh
Berikut adalah pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi yang dikutip dari Setkab.go.id.
Teman-teman media yang saya hormati,
Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;
c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.
Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
(TribunPalu.com/Clarissa)