Virus Corona

Menkes Tegaskan Tak akan Gelar Vaksinasi Sebelum Ada Persetujuan dari BPOM

Pemerintah menjadwalkan vaksinasi akan mulai dilakukan pada pertengahan Januari 2021.

Editor: Imam Saputro
Youtube/Sekretariat Presiden
Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers Menko Perekonomian dan Menteri Kesehatan, yang tayang di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/1/2021), terkait rencana vaksinasi Covid-19. 

Tahap pertama ialah pada periode Januari hingga April 2021.

Pada periode ini sasaran vaksinasi meliputi 1,6 juta tenaga kesehatan (nakes); 17,4 juta petugas pelayanan publik; serta 21,5 juta masyarakat lansia di atas 60 tahun.

Namun untuk kategori lansia terdapat catatan di mana vaksinasi akan diberikan setelah mendapat informasi keamanan vaksin untuk golongan umur tersebut.

Sementara, tahap kedua vaksinasi dijadwalkan pada April 2021 hingga Maret 2022.

Sasaran vaksinasi periode ini ialah 63,9 juta masyarakat rentan di daerah rentan risiko penularan tinggi dan 77,4 juta masyarakat lain dengan pendekatan klaster dan ketersediaan vaksin.

Baca juga: Cek HPmu! Mulai Hari Ini Pemerintah Kirim SMS Blast, Penerima Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Dimulai Januari 2021, Berikut Cara Cek Status Anda

SMS Blast untuk penerima vaksin

Di samping itu, pemerintah juga dikabarkan merilis program pengiriman pesan singkat atau SMS blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Pengiriman SMS tersebut telah dimulai sejak Kamis (31/12/2020).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19," imbuhnya.

Tangkapan layar laman PeduliLindungi
Tangkapan layar laman PeduliLindungi (https://pedulilindungi.id/)

Adapun masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai kelompok prioritas melalui laman PeduliLindungi.

Untuk memeriksanya, Anda cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada laman tersebut.

(TribunPalu.com/Clarissa)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved