Akhirnya Dapatkan Bebas Murni dari Kasus Narkoba, Vanessa Angel Berjanji Akan Perbaiki Hidupnya

Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPALU.COM- Setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas putsan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni.

Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin.

Vanessa senang karena ia tak lagi menjalani proses hukum

Baca juga: Ingatkan Iwan Fals untuk Pakai Masker, Raffi Ahmad: Menegur Boleh, Tapi Jangan Menjatuhkan

Baca juga: Kerabat Ungkap Permintaan Terakhir Mantan Suami Nita Thalia sebelum Meninggal Dunia

Meski sebelumnya sempat mendekam di penjara selama sebulan dan keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi.

"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," ucapnya.

Rasa senang itu lantaran wanita berusia 29 tahun tersebut sudah bisa kumpul dengan keluarganya tanpa ada rasa beban menjalani proses hukum.

"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Vanessa Angel berharap ke depannya ia tak lagi tersandung proses hukum dan bisa berbahagia dengan keluarga tercinta.

"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) pagi.
Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) pagi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.

Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Senyum Semringah Vanessa Angel saat Dinyatakan Bebas Murni, Janji Akan Perbaiki Hidup, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved