Polisi Sebut Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dengan Rizieq Shihab Berbeda, Ini Penjelasannya
Polisi menjelaskan kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab tidak bisa dibandingkan, bedanya Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.
TRIBUNPALU.COM - Setelah menerima suntik vaksin Covid-19, Raffi Ahmad menghebohkan masyarakat Indonesia karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Pihak kepolisian menegaskan jika kasus kerumunan Raffi Ahmad berbeda dengan kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Polisi meminta agar kasus Raffi Ahmad dan Habib Rizieq jangan dibandingkan.
Dikutip dari Tribunnews, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua kasus itu memiliki perbedaan.
Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.
"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," kata Tubagus, Selasa (19/1/2021).
Dari rangkaian acara pun juga berbeda dari keduanya.
"Bagaimana ceritanya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," kata Tubagus.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ungkap Yusri Yunus.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah Kombes Pol.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempersalahkan Raffi Ahmad yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang di unggah ke media sosial, tampak tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.
Yang menjadi sorotan adalah Raffi Ahmad sebelumnya telah mendapat kesempatan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Merdeka, bersama Presiden Jokowi.
Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.
Pria kelahiran 17 Februari 1987 ini sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi Ahmad dalam unggahan di akun Instagram miliknya @raffinagita1717, Kamis.

"Pertama saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," lanjut Raffi.
Sidang di Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi hingga digugat ke pengadilan terkait dugaan melanggar protokol kesehatan.
Terkait laporan polisi hingga gugatan perdata itu, Raffi Ahmad belum mau menanggapi.
Prio, manajer Raffi Ahmad, mengaku belum tahu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Kami belum ada update (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Prio tidak banyak berkomentar karena Raffi Ahmad belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing.
"Belum bisa kasih komentar," ucap Prio.
Sebelumnya, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditolak Polda Metro Jaya lantaran kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Raffi Ahmad juga digugat advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok.
David Tobing bahkan melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat lalu.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghagainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," kata David.
Menurut David, tindakan yang dilakukan Raffi Ahmad berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imaterial.
David merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi Ahmad melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.
Raffi Ahmad juga diminta untuk ikut mengampanyekan protokol kesehatan.
Perkara tersebut tercatat di nomor perkara 13/Pdt G/2021/PN Dpk.
Sidang perdana gugatan perdata Raffi Ahmad akan digelar 27 Januari 2021
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- Tujuh tv swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar.
- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook.
- Tujuh koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
Polisi Minta Klarifikasi dari Raffi Ahmad
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pihak kepolisian bukan melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad.
Sujarwo menyebut hanya akan meminta klarifikasi langsung dari Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo, Kamis (14/1/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saja.
"Kami belum mengklarifikasi terhadap Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap sanksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.
Diketahui, lokasi acara yang dihadiri Raffi Ahmad bertempat di sebuah rumah pribadi.
Lokasinya di Jalan Prapanca, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan, acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," jelas Sujarwo.
Selanjutnya Sujarwo juga mengatakan acara tersebut spontan digelar dan dihadiri oleh 18 orang tamu.
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," jelasnya.
(TribunPalu/Nuri Dwi)