Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19, Mantan Anggota DPRD 5 Periode Ini Cabuli Anak Kandungnya

Mantan anggota DPRD NTB nekat mencabuli anak kandungnya sendiri saat sang istri tengah dirawat di rumah sakit..

TribunLampung.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - AA (65) mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) harus berurusan dengan polisi lantaran telah mencabuli anak kandungnya sendiri WM (17).

AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan bejat tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit di Mataram karena Covid-19.

Korban yang masih duduk di bangku SMA merupakan anak dari istri kedua AA.

"Benar, pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA untuk mengantisipasi hal tidak kita inginkan dan merugikan pihak lain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Selasa (20/1/2021).

Baca juga: Billy Syahputra Beri Klarifikasi Soal Kabar Amanda Manopo Pernah Menikah

Baca juga: Angin Puting Beliung Besar Nampak di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Begini Penjalasan BMKG

Baca juga: Bicara Soal Menteri Positif Covid-19, Moeldoko: kalau Menteri Positif Cukup Beberapa Orang yang Tahu

Astawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku, di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.

Saat itu rumah dalam keadaan sepi. Saudara WM yang lain tengah menemani ibunya yang tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.

Saat keadaan rumah sepi itulah, mantan anggota DPRD lima periode itu memeluk korban dan menyentuhnya seperti kebiasaan sehari-hari bersama anak kandung.

Namun, tiba tiba pelaku meminta korban mandi.

"Hingga terjadilah perbuatan tidak sepantasnya pada anak kandungnya sendiri," kata Astawa.

Tidak terima dengan yang dilakukan ayahnya, WM melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya pada Selasa (19/1/2021) ke kantor polisi terdekat.

"Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi korban dan ditangani secara psikis dan menahan pelaku untuk menjani pemeriksaan atas laporan korban," kata Astawa.

Mengutip Antara, perbuatan yang dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19", 
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved