Umur 18-60 Tahun Jemaah Umrah Indonesia Boleh Berangkat, Namun Protokol Kesehatan Tetap Berlaku

Jemaah umrah asal Indonesia akan diberi kelonggaran batasan usia namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dok. Amphuri
Jemaah umrah perdana asal Indonesia tengah menunggu giliran swab test di hotel di Mekkah, Selasa (3/11/2020). 

Ia menambahkan persyaratan jemaah umroh, wajib dikarantina selama 2 kali dan tes PCR 1 kali.

Sesampainya di Arab Saudi jemaah akan kembali dikarantina selama 3 hari dan pada hari kedua dites PCR.

"Menjelang pulang, jamaah harus tes PCR lagi di Arab Saudi, kemudian kembali ke Indonesia," tambahnya. 

Setibanya di Indonesia, jemaah umrah wajib melakukan 2 kali tes PCR dan 5 hari karantina, jelas Kepala Amphuri tersebut. 

Ia memastikan, protokol kesehatan yang diterapkan oleh jemaah umrah dapat terus dipantau oleh pemerintah.

Baca juga: Menteri Agama Sebut Kepastian Penyelenggaraan Haji 2021 Tunggu Keputusan dari Pemerintah Arab Saudi

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved