3 Bank Syariah Merger jadi Bank Syariah Indonesia,Bagaimana Nasib Rekening Nasabah?Ini Penjelasannya
Sebagaimana diketahui, merger tiga bank syariah BUMN ini diawali dengan piloting atau uji coba awal yang melibatkan tiga kantor cabang dari bank
TRIBUNPALU.COM - Merger tiga bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia berdampak pada rekening nasabah.
Kebijakan layanan masa transisi berlaku mulai Senin (1/2/2021) hari ini.
Sebagaimana diketahui, merger tiga bank syariah BUMN ini diawali dengan piloting atau uji coba awal yang melibatkan tiga kantor cabang dari bank yang berbeda.
Tiga cabang pilot tersebut yakni Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Hasanudin (Ex-Bank Syariah Mandiri) Jl. S. Hasanudin No. 57 Jakarta Selatan, Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat (Ex-BNI Syariah) Jalan Arteri Kelapa 2 No.40A, dan Bank Syariah Indonesia KC Tangerang BSD City (Ex-BRI Syariah) Ruko Tol Boulevard Blok D, No.20-21 Jl Pahlawan Seribu, Kel. Rawa Buntu, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Bagi nasabah yang rekeningnya terdaftar di kantor cabang tersebut, dapat melakukan migrasi rekening dan kartu debit di salah satu dari tiga kantor cabang pilot itu.
Di luar dari tiga kantor cabang pilot tersebut, nasabah Bank BRISyariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah tetap dapat menggunakan kartu yang dimiliki sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang yang sudah terintegrasi.
Selanjutnya untuk tabungan, bagi nasabah di kantor cabang pilot dapat melakukan migrasi rekening tabungan dan menutup rekening lama.
Kecuali tabungan yang memiliki kontrak dan terafiliasi dengan rekening pembiayaan.
Sedangkan bagi nasabah cabang lain tetap dapat menggunakan rekening tabungan yang dimiliki saat ini sampai dengan cabang tersebut berubah menjadi kantor cabang BSI yang terintegrasi.
Deposito dan Tabungan Haji
WHO Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemik, Apa Itu Endemik? Ini Penjelasan Ahli |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Malam Ini Senin 1 Maret 2021: Apakah Rendi akan Berhenti Bekerja dengan Aldebaran? |
![]() |
---|
Pegawai Kontrak Statusnya Semakin Lama, Inilah Aturan Baru Jokowi Soal PKWT |
![]() |
---|
Dipecat Demokrat, Marzuki Alie Sempat WA SBY soal Kudeta tapi Tak Dibalas: Saya Buka Bohongnya SBY |
![]() |
---|
Polisi Akhirnya Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres, Diduga Lakukan Dua Pelanggaran |
![]() |
---|