Vaksinasi Covid-19 Massal untuk 6.000 Nakes Dilaksanakan 4 Februari 2021, Ini Syarat Pendaftarannya
Cek Syarat dan ketentuan penerimaan vaksinasi covid-19, khusus untuk tenaga kesehatan yang belum pernah mendapatkan vaksin sebelumnya
TRIBUNPALU.COM - Vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta kembali dibuka.
Vaksinasi massal kali ini memiliki target 6.000 peserta.
Kesempatan ini dibuka pada 4 Februari 2021.
Sesuai dengan yang ditulis Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada akun Instagram @kemenkes_ri, penyuntikan ini digunakan untuk dosis pertama.
Vaksinasi ini ditujukan kepada tenaga kesehatan yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada periode sebelumnya.
Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan DKI Jakarta diberikan kesempatan untuk mendapatkan vaksinasi pertama.
Baca juga: Vaksinasi Nakes Lambat, Legislator PKS Palu: Jauh dari Harapan Le!
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Vaksinasi Bagi Seluruh Penduduk Indonesia Ditargetkan Mulai Akhir April
Baca juga: Pengakuan Dokter yang Suntikkan Vaksin Covid-19 ke Jokowi: Vaksinasi Kedua Lebih Tenang
Syarat pendaftaran vaksinasi Covid-19 ini adalah:
1. Wajib mendaftar di link pendaftaran (link resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta)
2. Hanya untuk nakes yang memiliki STR / SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjang (dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP)
3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah / swasta di DKI Jakarta.
WHO Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemik, Apa Itu Endemik? Ini Penjelasan Ahli |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Malam Ini Senin 1 Maret 2021: Apakah Rendi akan Berhenti Bekerja dengan Aldebaran? |
![]() |
---|
Pegawai Kontrak Statusnya Semakin Lama, Inilah Aturan Baru Jokowi Soal PKWT |
![]() |
---|
Dipecat Demokrat, Marzuki Alie Sempat WA SBY soal Kudeta tapi Tak Dibalas: Saya Buka Bohongnya SBY |
![]() |
---|
Polisi Akhirnya Panggil Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres, Diduga Lakukan Dua Pelanggaran |
![]() |
---|