Ujian Nasional Ditiadakan, Ini 3 Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2021

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Haqir Muhakir
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah peserta menjawab soal Bahasa Indonesia yang tertera pada komputer saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 hari pertama di SMP Negeri 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (23/4/2018). Pelaksanaan UNBK tingkat SMP di Kota Bandung serentak diselenggarakan di 245 sekolah yang diikuti sebanyak 37.186 peserta. Ujian akan berlangsung hingga Kamis (26/4/2018), dengan mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan aturan baru ujian nasional tahun 2021, Kamis (4/2/2021).

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dilansir dari laman Kemendikbud, penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.

Langkah itu mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir - batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

LPJ Tak Lengkap, Rektor IAIN Palu Minta Kehadiran ASN Diperiksa

Link Streaming Ikatan Cinta Kamis 4 Februari: Aldebaran Bujuk Andin, Bukti Anting Segera Terbongkar?

Pengamat Politik Universitas Tadulako: Isu Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Aneh dan Lucu

Daftar Harga Terbaru iPhone 12 Series di Bulan Februari 2021: iPhone 12 64GB Mulai Rp 11,7 Juta

Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.

Berikut 3 poin penentu kelulusan siswa di tahun 2021.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ujian sekolah

Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:

1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau

4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Profil Hwang In Yeop, Drama Selain True Beauty Wajib Kamu Tonton

Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah 3,2 M: Koswara Harus Digendong ke Ruang Sidang,3 Anaknya Tak Mau Sapa

BREAKING NEWS: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Comeback ke German Open 2021 Setelah Satu Tahun Absen

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) jug dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.

2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan

3. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa di Tahun 2021, Bukan UN atau AN".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved