Beasiswa Pendidikan

Beasiswa KIP, Apa Syarat dan Tahapannya?

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditargetkan kepada lulusan MA, SMK dan sederajat dari keluarga kurang mampu.

TRIBUNPALU.COM
KIP 

PALU, TRIBUNPALU.COM - Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) merupakan pengganti program beasiswa sebelumnya yaitu Bidikmisi. Beasiswa ini diresmikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2020.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditargetkan kepada lulusan SMA, SMK dan sederajat dari keluarga kurang mampu. Untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya yaitu Perguruan Tinggi. 

Selain Mahasiswa baru, KIP juga tetap membiayai Mahasiswa aktif penerima Bidikmisi. Di tahun 2021, KIP menargetkan 17,9 juta siswa untuk menerima bantuan.

Kuota bantuan tersebut disebar ke berbagai perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di Indonesia. Dengan ini peluang bagi penerima untuk mendapatkan bantuan semakin besar.

KIP Kuliah selain untuk Mahasiswa kurang mampu juga memprioritaskan penyandang disabilitas, pemegang KIP, Mahasiswa afirmasi (Papua, Papua Barat, 3T, dan TKI), dan juga Mahasiswa korban bencana, konflik sosial, atau pun kondisi khusus lainnya.

Berikut penjelasan mengenai fasilitas, syarat dan tahapan beasiswa KIP :

Daftar Beasiswa 2021-2022, Bisa Kuliah Gratis

Fasilitas :

1. Biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi,

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan

3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan.

Jangka Waktu Pendanaan :

Program Reguler:

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  • Diploma Satu maksimal 2 (dua) semester

Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Persyaratan KIP Kuliah:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
    Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  4. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  5. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon Mahasiswa penerima KIP Kuliah. (*)
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved