Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Desa Maku Sigi Diamankan Polisi
AW diamankan saat Polres Sigi, menggelar KRYD di seputaran Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Kristina Natalia
TRIBUNPALU.COM, SIGI- Seorang pemuda berinisial AW (22) di Kabupaten Sigi harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan Kepolisian Resort Sigi Jumat (5/2/2021) malam.
Warga Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
AW diamankan saat Polres Sigi, menggelar kegiaatan rutin yang dilaksanakan (KRYD) di seputaran Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
• Dikabarkan Hilang, 5 Mahasiswa Untad yang Hilang di Gunung Bulu Nti Sudah Ditemukan
• Begini Kondisi dan Cerita Mahasiswa Untad yang Hilang di Gunung Bulu Nti Sigi
• 5 Mahasiswa Sempat Hilang di Gunung Bulu Nti Sigi, Rektor Untad : Hati-hati Kalau Mendaki Nak
"Pelaku berinisial AW pada waktu itu ia sedang melintas lalu diberhentikan dan di periksa. Dari hasil pemeriksaan AW kedapatan membawa narkotika jenis sabu," Kata Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala.
Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, satu buah pireks, satu buah jarum suntik dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.

Polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp1.050.000.
"Saat ini, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya" jelasnya. (*)