Ridho Rhoma Kena Kasus Narkoba Lagi, Polisi: Positif Amphetamine

Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengiyakan

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ridho Rhoma menghadiri jumpa pers Digoda Fest 2019 di sebuah kawasan di Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Ridho Rhoma dikabarkan kembali ditangkap polisi karena kembali diduga menggunakan narkoba.

Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

Raja Dangdut  Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan  pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Raja Dangdut Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.

Apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.

"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Diduga gunakan ekstasi

Dunia hiburan kembali dikait-kaitan dengan narkoba, Polisi amankan artis berinisial MR atau RIdho Rhoma terkait penggunaan obat terlarang diduga ekstasi.

Sebelumnya tersiar kabar dari grup rekan media bahwa artis berinisial MR, diduga Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba.

Kemudian saat dikonfirmasi kepada Kombes Pol Yusri Yunus, artis berinisial MR diamankan polisi memang telah diamankan polisi.

Adapun barang buki yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR.

"MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu," kata Yusri Yunus saat dihubungi Wartawan, Minggu (7/2/2021).

"Amfetamin (barang buktinya), itu kan ekstasi kan. Itu aja dulu, saya mengiyakan," sambungnya menambahkan.

Jika benar diamankan, maka ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.

 

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Usai menjalank hukuma tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Bebas dari Rutan Salemba Awal Tahun Lalu

Pedangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020)

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ridho ke luar di hadapan media didampingi Kepala Rutan Salemba Masjuno, ayahanda Rhoma Irama, dan dua kuasa hukumnya pukul 07.30 WIB.

Terlihat juga Ridho bersama Rhoma Irama kompak mengenakan baju warna putih.

"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ucapkan terima kasih pada pak Juno (Kepala Rutan Salemba) atas semua bimbingan yang positif buat saya," kata Ridho.

Korban Reynhard Sinaga Alami Trauma Berat, Apa yang Harus Dilakukan Pria Bila Jadi Korban Perkosaan?

Rhoma Irama Akan Jemput Langsung Ridho Rhoma yang Rampungkan Masa Tahanan Hari Ini

Saat ke luar dari Rutan Salemba, Ridho sempat menerima buket bunga dari penggemar dan ia tak henti mengucapkan terima kasih.

"Buat papa yang selalu ada, buat pak Cholidin dan bang Ismail. Buat Solvers, dibawain bunga sama Solvers makasih ya. Buat teman wartawan semua. Makasih ya. Alhamdulilah bisa pulang," ujar Ridho melanjutkan.

Kemudian, pelantun "Menunggu" ini mengaku sangat gugup jelang hari kebebasannya hingga tidak bisa tidur pulas.

"Hehe enggak (pulas). Agak susah sih (tidur)," ucap Ridho.

Sementara menurut Kepala Rutan Salemba, Masjuno, pedangdut kelahiran 1989 itu bebas lebih awal karena mendapat hak cuti bersyarat.

"Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020, karena program cuti bersyarat artinya program integrasi, dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," ujar Masjuno.

Diketahui, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho dieksekusi pada Juli 2019.

Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.

Hingga akhirnya, Ridho Rhoma resmi bebas pada 8 Januari 2020.

Aritkel ini telah taynag di Grid.id dengan judul Artis Berinisial MR Diamankan Polisi, Ridho Rhoma Dikonfirmasi Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Bisa Pulang",,  Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Polisi: Positif Amphetamine

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved