Satlantas Polda Sulteng
Razia di Tondo Palu, Satlantas Polda Sulteng Terapkan Tilang Elektronik
Patroli Satlantas Polda Sulteng itu menyasar pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan.
Laporan wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM,PALU - Sejumlah sepeda motor terjaring Razia Kendaraan polisi lalulintas di persimpangan lampu merah Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/2/2021).
Razia Kendaraan Satlantas Polda Sulteng itu menyasar pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan.
Pantauan TribunPalu.com, sedikitnya tujuh sepeda motor terjaring razia.
Pengedara terjaring razia karena tidak mengenakan helm atau tidak kendaraannya tidak dilengkapi kaca spion.
• Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Bahasa Mandarin & Inggris, Lengkap dengan Artinya
• Chef Juna Ceritakan Pengalaman Kena Covid-19: Demam Tinggi 2 Hari Sampai Tak Bisa Rasakan Makanan
• Viral Aksi Tukang Parkir Cegat Motor Rem Blong di Jalan Lawu, Pengendara Syok dan Peluk Erat Bayinya

Mereka yang tejaring langsung digiring ke belakang mobil patroli untuk meneken Tilang Eletronik.
Razia lalulintas Satlantas Polda Sulteng rutin pagi dan sore.
Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Pelanggar terjaring Tilang Elektronik tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang.
Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
Hanya saja, pelanggar lalulintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal.
Contoh, tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor diganjar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ.
Pelanggar diganjar sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali.
Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jika mendapat sisa uang setelah denda.(*)